TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi terbit Surat Edaran THR Karyawan swasta terbaru tahun 2025 lengkap aturan dan rumus hitung nominal bisa cek disini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan surat edaran (SE) untuk mengatur pembayaran THR Karyawan Swasta tahun 2025.
Berisi beleid tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 untuk karyawan swasta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah memberi kode bahwa pihaknya akan mengumumkan SE THR karyawan swasta pada Rabu 5 Maret 2025.
Hal tersebut dikatakan Yassierly ketika ditemui awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 4 Maret 2025 malam.
“Sama selamanya (seperti THR aparatur sipil negara). Besok kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa 4 Maret 2025.
• LENGKAP Jadwal, Lokasi dan Cara Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran Idul Fitri 2025
Alasan Kemenaker batal umumkan SE THR karyawan swasta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan, SE THR karyawan swasta batal diumumkan hari ini karena sedang terjadi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Banjir Jabodetabek merendam kawasan pemukiman dan bisnis dengan ketinggian 1-4 meter sejak Senin 3 Maret 2025.
Menurut Immanuel, merupakan hal yang tidak etis jika Kemenaker mengumumkan SE THR karyawan swasta ketika sedang terjadi bencana.
"Kan kami enggak enak bicara pengumuman THT. Tapi, pada saat yang sama ada bencana. Saya rasa itu seperti tidak berempati,” ujarnya di Kantor Kemenaker, Jakarta dikutip dari Kontan, Rabu 5 Maret 2025.
Meski batal diumumkan hari ini, Immanuel berjanji bahwa aturan mengenai pemberian THR untuk karyawan swasta bakal disampaikan pekan ini.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania tersebut menyampaikan, pemerintah menetapkan target supaya THR untuk karyawan swasta mulai dicairkan 14 hari atau dua minggu sebelum Lebaran.
“Mungkin pengumuman SE 1-2 hari lagi,” jelas Immanuel.
Pemerintah finalisasi THR Lebaran untuk ojol
Selain karyawan swasta, pemerintah juah menggodok aturan mengenai pemberian THR bagi driver ojek online (ojol) atau transportasi daring.
Yassierli belum bisa berbicara banyak soal mekanisme THR bagi ojol karena aturan ini dalam tahap finalisasi.
Ia menambahkan, dalam proses penyusunan aturan THR untuk ojol, Kemenaker mengedepankan dialog atau diskusi dengan pihak terkait.
“Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” jelas Yassierli di kantor Kemenaker Jakarta mengutip Kompas.com pada Rabu 5 Maret 2025.
Ia menambahkan, proses menyusun aturan terkait THR ojol memakan waktu yang cukup lama karena semua pihak sedang mencari formula yang bisa memenuhi berbagai hal yang kompleks dan fundamental dalam pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring ini.
Kemenaker berharap THR ojol diberikan secara tunai
Yassierli menuturkan, diskusi terkait pemberian THR bagi ojol dengan penyedia jasa ride hailing berbasis aplikasi atau aplikator terkait mengarah ke hal positif.
Jika skema pemberian THR untuk ojol sudah diselesaikan, ia berharap, pihak aplikator mau memberikan tunjangan dalam bentuk uang tunai.
Meski begitu, Yassierli belum bisa memastikan kapan skema tersebut dapat diumumkan.
• Selain PNS, THR Karyawan Swasta 2025 Dipastikan Ikut Naik Lengkap Rincian Nominal
“Ini masih proses. Beberapa pengusaha responsnya siap.
Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya,” jelas Yassierli.
“Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution,” tambahnya.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!