Satlantas Berlakukan Pembatasan Kendaraan, Truk Sawit Dilarang Melintas Jembatan Sungai Sambas Besar

Penulis: Imam Maksum
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBATASAN KENDARAAN - Sejumlah pengendara melewati Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB) di Desa Mak Rampai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar. Satlantas Polres Sambas memberlakukan pembatasan kendaraan yang lewat di JSSB, Kamis 6 Februari 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasatlantas Polres Sambas, Kalimantan Barat mengungkapkan pembatasan kendaraan tronton melewati Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB), Kamis 6 Februari 2025.

Kasatlantas Polres Sambas AKP Yunita Puspita Sari bilang, saat ini pengaturan lalu lintas diberlakukan usai peresmian open traffic JSSB oleh Bupati Sambas.

"Pengaturan lalu lintas sampai saat ini merupakan open traffic atau hanya pembukaan sementara sampai dengan nanti diresmikan," kata AKP Yunita Puspita Sari.

AKP Yunita Puspita Sari mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait mengatur lalu lintas untuk keamanan kendaraan yang melewati JSSB.

"Intinya adalah kami akan mengatur lalu lintas bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan juga dengan Satpol PP," ungkap Kasat Lantas Polres Sambas.

Lebih jauh, AKP Yunita Puspita Sari mengatakan pembatasan kendaraan mulai diberlakukan sesuai arahan Bupati Sambas melarang kendaraan di atas roda enam melintas JSSB.

Baca juga: Seorang Pria Berinisial RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas Diduga Edarkan Sabu di Selakau

"Kami mengikuti apa yang dikatakan oleh bapak Bupati atas pembatasan kendaraan tersebut," katanya.

Termasuk, imbuh dia, kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit juga tidak diperbolehkan melintas JSSB.

"Kalau untuk kendaraan sawit sudah jelas seperti yang disampaikan oleh bapak Bupati bahwa untuk kendaraan sawit mungkin belum diperbolehkan," tegasnya.

"Intinya adalah untuk roda 6 sudah diperbolehkan tapi untuk tronton di atas roda 6 tidak diperbolehkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Kasatlantas juga tegas melarang aksi balap liar di atas JSSB maupun di ruas jalan manapun sebab dapat membahayakan pengendara lain.

"Balap liar tetap tidak boleh dan itu merupakan hal yang dilarang dan akan kami akan tidak tegas," ungkapnya. 

Demi menjaga kelancaran arus lalu lintas JSSB pihaknya pun memastikan mengerahkan 18 personel di JSSB.

"Kalau untuk personel mungkin menunggu petunjuk dari Kapolres dan juga karena bergabung dengan Dishub dan Satpol PP kurang lebih mungkin nanti ada sekitar 18 personel," katanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini