Ragam Contoh

Jelang Lebaran Bansos PKH Cair Lagi, Berikut 3 Kriteria yang Perlu Diketahui KPM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANSOS YAPI- Keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu per bulan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tengah menantikan pencairan dana bantuan sosial (bansos) untuk memenuhi kebutuhan mereka. 

Di tengah proses survei yang dilakukan oleh Kementerian Sosial, beberapa KPM melaporkan bahwa saldo di kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) mereka bertambah. 

Hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai sumber dana tersebut dan apakah pencairan ini merupakan bagian dari percepatan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua.

Selain pencairan dana yang masuk ke KKS, pemerintah juga menyediakan tiga jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat menjelang Lebaran. 

Hal ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu agar mereka dapat merayakan hari besar dengan lebih layak.

Berdasarkan laporan dari berbagai KPM, banyak di antara mereka yang menerima pencairan dengan nominal mencapai Rp1,5 juta. 

DIBUKA Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025, 3 Ribu Tiket Kereta hingga BUS

Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa pencairan yang terjadi bukanlah bagian dari percepatan PKH tahap kedua, melainkan terdiri dari dua kategori utama:

Pencairan susulan PKH tahap pertama – Dana yang masuk ke rekening KPM merupakan pencairan untuk periode Januari-Februari-Maret 2025 bagi mereka yang sebelumnya belum menerima haknya. 

Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh penerima mendapatkan bantuan sesuai jadwal, meskipun ada beberapa keterlambatan dalam proses distribusi.

Pencairan bagi KPM yang baru terdaftar dalam sistem – Sejumlah penerima manfaat yang sebelumnya hanya menerima bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) kini telah diverifikasi dan masuk ke dalam daftar penerima PKH. 

Validasi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem by system pada 31 Desember 2024, sehingga mereka yang lolos seleksi berhak menerima dana bansos PKH.

Untuk memastikan status pencairan, aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) masih menampilkan periode penyaluran dana untuk Januari-Februari-Maret 2025. 

Artinya, pencairan tahap kedua PKH belum dimulai, dan masyarakat diharapkan tetap bersabar serta selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial terkait jadwal pencairan berikutnya.

Selain itu, pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa bansos tersalurkan secara merata dan tepat sasaran. Proses validasi penerima dilakukan secara berkala agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. 

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima bansos, disarankan untuk mengecek status kepesertaan mereka melalui kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos atau mendatangi kantor Dinas Sosial setempat.

Halaman
12

Berita Terkini