Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
"Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa waktu Sahur berakhir saat fajar sudah terbit, yaitu ketika azan Subuh dikumandangkan.
Namun, jika seseorang masih memiliki makanan atau minuman di tangannya saat azan berkumandang, ada keringanan berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
"Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (makanan atau minuman) masih di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani)
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa jika azan berkumandang dan seseorang masih dalam proses makan atau minum, ia diperbolehkan untuk menyelesaikannya dengan syarat tidak berlebihan atau sengaja menunda Sahur hingga azan tiba.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!