TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi serta pengabdian mereka selama bertahun-tahun dalam melayani negara.
Saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025.
Begitu pula dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang hingga kini belum mengeluarkan petunjuk teknis terkait mekanisme pembayarannya.
Namun, Sri Mulyani telah memastikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tetap akan dilaksanakan.
Anggaran untuk pembayaran ini sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
• DOA Ziarah Kubur Jelang Ramadan 1446 H Bacaan Latin Arab Beserta Terjemahan Lengkap Adab Tata Cara
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka, terutama menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.
Selain itu, pencairan THR dan gaji ke-13 juga berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Komponen THR dan gaji ke 13
Dikutip dari PMK Nomor 15 Tahun 2024 pada Jumat 21Februari 2025 para penerima akan memperoleh beberapa komponen dalam THR dan gaji ke-13, yaitu:
a. Pensiun pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan, dan
d. Tambahan penghasilan
Dengan komponen tersebut diharapkan bisa membuat kesejahteraan pensiunan meningkat.
Untuk saat ini seperti biasa penyaluran THR dan Gaji ke 13 melalui PT Taspen seperti sebelumnya.