Ragam Contoh

Pencairan THR dan Gaji ke-13 Ditunda! Cek Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI THR - Pemerintah berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 tahun 2025. Tanggal pencairan Gaji Ke-13 dan THR 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. 

Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi serta pengabdian mereka selama bertahun-tahun dalam melayani negara.

Saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025. 

Begitu pula dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang hingga kini belum mengeluarkan petunjuk teknis terkait mekanisme pembayarannya.

Namun, Sri Mulyani telah memastikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tetap akan dilaksanakan. 

Anggaran untuk pembayaran ini sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

DOA Ziarah Kubur Jelang Ramadan 1446 H Bacaan Latin Arab Beserta Terjemahan Lengkap Adab Tata Cara

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka, terutama menjelang hari raya dan tahun ajaran baru. 

Selain itu, pencairan THR dan gaji ke-13 juga berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Komponen THR dan gaji ke 13

Dikutip dari PMK Nomor 15 Tahun 2024 pada Jumat 21Februari 2025 para penerima akan memperoleh beberapa komponen dalam THR dan gaji ke-13, yaitu:

a. Pensiun pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan, dan

d. Tambahan penghasilan

Dengan komponen tersebut diharapkan bisa membuat kesejahteraan pensiunan meningkat.

Untuk saat ini seperti biasa penyaluran THR dan Gaji ke 13 melalui PT Taspen seperti sebelumnya.

Halaman
12

Berita Terkini