Berita Viral

LENGKAP Isi PP Nomor 6 Tahun 2025 Aturan Baru Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji JKP Selama 6 Bulan

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN PHK - Ilustrasi korban PHK. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Iuran JKK yang direkomposisi 0,14 persen dan iuran APBN 0,22 persen.

Resmi Berubah Aturan PPPK Terbaru 2025 Lengkap Masa Kerja hingga Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun

Jadi pengusaha yang mendaftarkan pekerja di JKK dan JKM ketika membayar JKM misalnya yang paling rendah 0,24 persen dari upah ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Nah BPJS Ketenagakerjaan merekomposisi mengambil 0,14 persen dari 0,24 persen itu diserahkan ke jaminan kehilangan pekerjaan dengan maksimal upah Rp 5 juta,” pungkasnya.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini