Iuran JKK yang direkomposisi 0,14 persen dan iuran APBN 0,22 persen.
• Resmi Berubah Aturan PPPK Terbaru 2025 Lengkap Masa Kerja hingga Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun
Jadi pengusaha yang mendaftarkan pekerja di JKK dan JKM ketika membayar JKM misalnya yang paling rendah 0,24 persen dari upah ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Nah BPJS Ketenagakerjaan merekomposisi mengambil 0,14 persen dari 0,24 persen itu diserahkan ke jaminan kehilangan pekerjaan dengan maksimal upah Rp 5 juta,” pungkasnya.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!