TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Quick Win dan Quick Respon Polres Melawi bersama Polsek Nanga Pinoh bertindak cepat atas laporan masyarakat atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak bawah umur.
Pihak kepolisian juga mengamankan JR alias R di satu hotel di Nanga Pinoh untuk dijebloskan ke rutan Polres Melawi, Minggu 9 Februari 2025.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ambril, S.H., M.A.P membenarkan telah mengamankan seseorang yang dilaporkan oleh sdr JK yang merupakan orangtua korban.
"Telah kami amankan dan melakukan langkah penyidikan terhadap sdr JR alias R (17 tahun 6 bulan 13 hari) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sdri EGA alias KSH (16 tahun O bulan 16 hari)," ujar AKP Ambril.
• Unit reskrim Polsek Pemangkat Tangkap Pelaku Cabul Anak
Saat ini penyidik sedang melakukan langkah guna membuat terang perkara yang dilaporkan dengan memeriksa empat orang saksi dan mengamankan empat belas barang bukti yang di duga berkaitan dengan perkara yang di tangani.
Lanjutnya persangkaan pasal terhadap JR alias R pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
"Perkara sedang berproses dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kasat Reskrim.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!