a. putusan yang memiliki sifat dimana pihak yang di kalahkan melaksanakan kewajiban
b. putusan yang perintahnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum
c. putusan yang menghilangkan suatu keadaan hokum dan menimbulkan hukum yang baru
d. putusan yang belum bisa di selesaikan secara adil
e. putusan yang di berikan karena terpaksa
Kunci Jawaban: C
5. Dasar perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia adalah
a. Pasal 28 ayat 5 UUD 1945
b. Pasal 26 ayat 1 UUD 1945
c. Pasal 29 ayat UUD 1945
d. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
e. Pasal 6 UUD 1945
Kunci Jawaban: A
6. Dasar perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia adalah
a. Pasal 28 ayat 5 UUD 1945