TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah harga Gas Elpiji Subsidi 3 kg lengkap selisih harga di tingkat pangkalan resmi dan warung sebagai pengecer atau subpangkalan.
Terbaru, pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram (kg), yang sebelumnya hanya tersedia di pangkalan resmi.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dengan kebijakan ini, pengecer akan dijadikan sub-pangkalan untuk penjualan gas 3 kg yang dilakukan oleh pemerintah dan PT Pertamina.
"Mulai hari ini, pengecer di seluruh Indonesia akan kembali menjual elpiji 3 kg dengan status sebagai sub-pangkalan," ujar Bahlil saat meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa 4 Februari 2025.
• BERUBAH Skema Baru Gas Elpiji 3 Kg, Warung Kembali jadi Pengecer Subpangkalan Resmi Pertamina
Pengecer dilengkapi aplikasi tanpa biaya
Bahlil menjelaskan, untuk memastikan penyaluran elpiji lebih terkontrol dan tepat sasaran, pemerintah akan membekali pengecer dengan sistem aplikasi khusus.
Ia menyebut, aplikasi ini tidak dikenakan biaya tambahan.
Para pengecer juga akan didaftarkan sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Proses pendaftaran pengecer sebagai sub-pangkalan akan dilakukan tanpa biaya.
Kami juga akan mendaftarkan mereka secara proaktif untuk menjadi bagian dari UMKM," kata Bahlil.
Saat ini, terdapat sekitar 370.000 supplier elpiji 3 kg yang terlibat dalam program ini.
Bahlil menekankan bahwa mereka harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk tidak menjual elpiji dengan harga yang terlalu tinggi.
"Jika ada yang menjual dengan harga yang terlalu mahal, akan ada sanksi. Harga elpiji tidak bisa ditentukan sesuka hati," tambah Bahlil.
Harga elpiji 3 Kg di pasaran Harga elpiji 3 kg bervariasi di berbagai tempat, baik di pangkalan resmi maupun pengecer.