TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Identitas Kedua orangtua dari seorang bayi yang dilantarkan di depan sebuah garasi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, berhasil diungkap.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang, melakukan penyelidikan dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran seorang bayi, yang pertama kali ditemukan oleh seorang karyawan yang mendengar tangisannya dari dalam kardus pada Senin 3 Februari 2025 pagi.
Penyelidikan intensif dilakukan melalui analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk kardus, botol susu, dan pakaian bayi.
Selain itu, petugas juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan beberapa pusat perbelanjaan untuk mengidentifikasi pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap identitas kedua orang tua bayi tersebut. Kedua orang tua bayi, yang diidentifikasi dengan laki-laki berinisial FA dan Perempuan Inisial AN, ditemukan di rumah kontrakan mereka,
Saat diinterogasi awal, mereka mengakui telah membuang bayi yang baru lahir pada 1 Februari 2025 dini hari.
Barang bukti tambahan, seperti kain dan kasur bekas persalinan, turut diperoleh dari tempat tinggal mereka.
Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, menerangkan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 KUHP terkait penelantaran anak.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!