Banjir di Mempawah

Sekolah Terdampak Banjir, Kegiatan Belajar Mengajar di Mempawah Dilakukan Secara Daring

Penulis: Ramadhan
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANJIR MEMPAWAH - Kondisi SDN 05 Mempawah Hilir, di Jalan Rubini, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, terdampak banjir, Kamis 30 Januari 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, El Zuratnam, menyampaikan terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tengah suasana banjir yang melanda Kabupaten Mempawah saat ini, Kamis 30 Januari 2025.

Menurut El Zuratnam, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/21/Dikporapar-B tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak banjir.

"Dalam surat edaran tersebut sudah kita jelaskan sehubungan dengan kondisi naiknya permukaan air yang diantaranya berakibat tenggelamnya ruas jalan raya menuju akses ke satuan pendidikan, tergenangnya halaman sekolah, bangunan ruang kelas dan fasilitas penunjang lainnya di beberapa satuan pendidikan di Kabupaten Mempawah," ujarnya.

Oleh sebab itu jelas El Zuratnam, pihaknya mengambil kebijakan, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak banjir dapat melaksanakan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan/atau secara daring dengan tetap melalui bimbingan guru.

"Untuk waktunya, KBM dilaksanakan tiga hari, namun apabila kondisi lingkungan dan akses ke satuan pendidikan yang terdampak banjir telah kembali normal, maka KBM dilaksanakan secara luring (tatap muka) kembali," jelas El Zuratnam.

Kapolsek IPTU Imran Salurkan Bantuan Kemanusiaan Kapolres Mempawah kepada Warga Terdampak Banjir

El Zuratnam juga menjelaskan, untuk Kepala satuan pendidikan, Pendidik maupun Tenaga Kependidikan tetap hadir dan melaksanakan tugas di sekolah seperti biasa, dikecualikan jika kondisi sekolah dan atau kondisi alam tidak memungkinkan.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan proses KBM dengan menggunakan model PJJ, wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Disdikporapar melalui Bidang Pendidikan Dasar dan Bidang PNFI," jelasnya.

"Laporan tertulis yang harus dilaporkan ialah memuat dan/atau menjelaskan waktu mulai dilaksanakannya dan perkiraan berakhirnya PJJ, tata cara pelaksanaan PJJ, dan dokumentasi akses jalan raya dan kondisi satuan pendidikan," ujar El Zuratnam menjelaskan.

Selain itu jelas El Zuratnam, Pengawas Pembina dan Koordinator Wilayah agar terus melakukan monitoring dan pembinaan terhadap satuan pendidikan binaan yang terdampak banjir secara langsung.

"Kepada Kepala satuan pendidikan agar segera melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan pasca banjir dan melaksanakan aktivitas pembelajaran seperti biasa," jelas El Zuratnam.

Lebih lanjut El Zuratnam berpesan kepada para pelajar yang saat ini melaksanakan KMB secara PJJ, agar tetap belajar dengan bersungguh-sungguh.

"Meskipun tidak datang ke sekolah, saya berpesan kepada anak-anak ku sekalian agar tetap belajar di rumahnya. Kemudian saat beraktivitas di luar harus tetap waspada dan hati-hati. Tetap jaga kesehatan," pesan El Zuratnam. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini