UMK Sanggau 2025
Upah Minimum Kabupaten Sanggau 2025 Ditetapkan, Ini Besarannya
"Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 T
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan menyampaikan bahwa upah minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.970.885. Untuk diketahui, upah minimum Kabupaten Sanggau tahun 2024 sebesar Rp 2.789.563.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 949/NAKERTRANS/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten Sanggau tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2025.
"Upah Minimum Kabupaten Sanggau ini adalah upah bulanan terendah yang berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," katanya, Selasa 21 Januari 2025.
• Kajati Resmikan Dangau Hukum Kejari Sanggau, Inovasi Layanan Hukum Efektif dan Terpadu
"Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tambahnya.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 939/NAKERTRAN/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Upah Minimum Kabupaten
Roni Fauzan
H Roni Fauzan
Sanggau
Kalimantan Barat
Kalbar
Selasa 21 Januari 2025
| Alami Stroke Ringan, Kenali 7 Gejala Awal yang Sering Diabaikan Anak Muda |
|
|---|
| Ketua Pertina Kalbar Kunjungi Sejumlah Sasana di Singkawang, Bengkayang dan Landak |
|
|---|
| Perampok Sadis di Sambas yang Bawa Kabur Rp 43 Juta tak Berkutik Diciduk Polisi |
|
|---|
| Miris Angka Putus Sekolah di Kalbar Tembus 116.000 orang, Ketapang Tertinggi |
|
|---|
| Seorang Pria Rampok Uang 43 Juta Rupiah Dibekuk Polisi di Sambas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hendri-250624-sanggau.jpg)