TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini tengah jadi perhatian publik terutama calon penerima.
PKH adalah salah satu bantuan sosial (bansos) yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Sasaran PKH ini meliputi keluarga atau seseorang yang masuk dalam kategori miskin dan rentan.
Calon penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH 2025 dijadwalkan cair mulai dari Januari hingga Desember dalam tiga tahap.
Lantas siapa saja yang masuk kriteria penerima PKH ini?
Simak selengkapnya disini.
• Bansos PKH 2025 Tahap 1 Segera Cair, Cek Jadwal Pencairannya Disini!
Kriteria Penerima PKH
Dilansir dari Instagram @kemensosri, penerima PKH harus memenuhi tiga kriteria berikut:
1. Komponen Kesehatan
Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan
Anak Usia Dini: Anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Maksimal dua anak dalam satu keluarga.
2. Komponen Pendidikan
SD/MI Sederajat
SMP/MTs Sederajat
SMA/MA Sederajat
- Kriteria: Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal tiga anak dalam satu keluarga.
3. Komponen Kesejahteraan