h. Peserta didik berhak menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.
Kewajiban sebagai warga sekolah antara lain sebagai berikut.
a. Peserta didik wajib mematuhi nasihat guru dan kepala sekolah.
b. Peserta didik wajib belajar, berlatih, dan mengerjakan semua tugas dari guru dan sekolah serta mempersiapkan keperluan pribadi sekolah dengan penuh tanggung jawab.
c. Peserta didik wajib mengikuti penilaian pembelajaran.
d. Peserta didik wajib saling menghormati dan menghargai sesama warga sekolah.
e. Peserta didik wajib melaksanakan tata tertib dan program dari sekolah.
f. Peserta didik wajib ikut memelihara kebersihan lingkungan, menjaga dan merawat keindahan lingkungan, serta menciptakan keamanan dan kenyaman lingkungan.
g. Peserta didik wajib memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan bijaksana dan ikut menjaga pemeliharaan fasilitas sekolah.
h. Peserta didik wajib berperilaku terpuji di lingkungan sekolah maupun lingkungan luar sekolah untuk menjaga nama baik diri, keluarga, dan sekolah.
Hak sebagai warga masyarakat di antaranya sebagai berikut.
a. Warga masyarakat berhak menikmati fasilitas umum.
b. Warga masyarakat berhak melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
c. Warga masyarakat berhak mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan.
d. Warga masyarakat berhak mengembangkan budaya, bakat, dan minatnya.