Kalian adalah manusia yang merupakan makhluk sosial. Kalian mengembangkan pola interaksi atau hubungan dengan individu/manusia lainnya di lingkungan masyarakat. Dalam berinteraksi di lingkungan masyarakat, kalian harus menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Masyarakat memiliki nilai dan norma yang menjadi pedoman hidup di lingkungan masyarakat serta menjadi tempat kalian belajar, mengembangkan diri, dan menjalani kehidupan.
3. Hak dan Kewajiban Peserta Didik sebagai Warga Sekolah dan
Masyarakat
Berbagai masalah atau persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah dan masyarakat umumnya disebabkan oleh pelanggaran hak dan atau pengingkaran kewajiban. Contohnya, masalah lingkungan hidup. Pada tahun 2018 ditemukan bangkai paus di perairan Wakatobi. Hal yang memprihatinkan ialah di dalam perut paus tersebut ditemukan berbagai macam sampah plastik seberat 5,9 kg. Hal ini mengindikasikan lautan yang telah tercemar limbah plastik.
Sebagian warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan menimbulkan persoalan lingkungan.
Pernahkah kalian melihat warga masyarakat yang membuang sampah plastik ke selokan atau sungai? Hal ini jelas merupakan pengingkaran kewajiban yang akan menimbulkan persoalan serius bagi lingkungan. Saat masyarakat terus-menerus membuang berbagai macam sampah plastik yang sulit diurai ke sungai dan selokan, hal ini akan terakumulasi dalam jumlah besar di lautan/samudra. Berton-ton sampah plastik ini sangat mengacam ekosistem laut. Permasalahan ini ibarat bom waktu yang jika dibiarkan dan tidak segera dihentikan akan menghancurkan ekosistem lautan.
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban di sekolah juga akan memunculkan berbagai persoalan. Bullying atau perundungan ialah salah satu contohnya. Menurut Menteri Pendidikan, Nadiem Makariem, masalah bullying atau perundungan di sekolah merupakan salah satu dosa besar yang tidak dapat dianggap sepele. Tindakan perundungan jelas merupakan pelanggaran hak yang dialami korban. Korban perundungan akan tersiksa secara psikologis. Mereka bisa mengalami stres, depresi, penurunan semangat belajar, kehilangan kepercayaan diri, dan pada akhirnya berpotensi mengancam jiwa bahkan merusak masa depan korban. Oleh karena itu, kalian harus bersama-sama melawan tindakan perundungan dengan tidak melakukannya dan segera bertindak untuk mencegah jika hal itu kalian jumpai.
Hak peserta didik sebagai warga sekolah di antaranya sebagai berikut.
a. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, pelatihan, bimbingan, dan pembinaan dari guru maupun sekolah.
b. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan adil dalam hal penilaian dari guru maupun sekolah.
c. Peserta didik berhak mendapatkan layanan administrasi akademik maupun nonakademik.
d. Peserta didik berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan keamanan dari semua warga sekolah.
e. Peserta didik berhak menikmati fasilitas sekolah dengan nyaman dan sehat, seperti perpustakaan, tempat ibadah, ruang kelas, kamar mandi, taman, lapangan olahraga, sanitasi, dan lain-lain.
Peserta didik berhak mendapatkan laporan penilaian, sertifikat pelatihan yang diikuti di sekolah atau lembaga yang bekerja sama dengan sekolah, dan berhak mendapatkan ijazah dari sekolah.
g. Peserta didik berhak mengembangkan bakat, minat, dan keterampilannya.