o Tingginya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
o Penegakan hukum tanpa diskriminasi.
Dampak Kesadaran Hukum :
Semakin tinggi kesadaran hukum, semakin baik penegakan hukum dan ketertiban. Ini dapat berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara. Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang artinya semua tatanan masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku.
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan :
1. Kejelasan tujuan.
2. Lembaga atau pejabat pembentuk yang tepat.
3. Kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan.
4. Dapat dilaksanakan.
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan.
6. Kejelasan rumusan.
7. Keterbukaan.
Teori Tujuan Hukum :
1. Teori Keadilan: Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan.