TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan melalui Dinas Perikanan, telah melaksanakan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD), yang sudah tidak layak pakai dan sudah tidak bisa diperbaiki lagi.
Sekretaris Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Miftahul Jannah, menyampaikan bahwa pemusnahan yang telah dilaksanakan ini adalah sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
"Terpenting lagi yaitu tujuan dari pemusnahan barang milik daerah ini adalah upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya, Minggu 12 Januari 2025.
• Periode 2025-2030, Bupati Kapuas Hulu Prioritaskan Pembangunan Jalan dan Jembatan
Dijelaskan juga, pemusnahan barang milik daerah ini untuk mengelola aset daerah secara efektif dan efisien, dengan memusnahkan barang yang sudah rusak parah dan tidak layak pakai.
"Semua barang tersebut telah melalui proses verifikasi oleh BKAD Kapuas Hulu melalui Bidang Aset dan telah dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna atau tidak dapat diperbaiki," ucapnya.
Sedangkan barang milik daerah yang sudah rusak berat dan termasuk dalam daftar barang yang akan dimusnahkan tetapi masih mempunyai nilai ekonomi dilakukan pemusnahannya dengan cara dijual, hasil dari penjualannya langsung masuk ke Kas milik Daerah. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!