TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menetapkan pasangan calon nomor 2 Satono-Heroaldi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih, Kamis 9 Januari 2025.
KPU Kabupaten Sambas menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih pada rapat pleno terbuka di aula Hotel Pantura Jaya Sambas.
Setelah menetapkan paslon terpilih KPU Kabupaten Sambas menyerahkan ke DPRD Kabupaten Sambas untuk pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sambas.
Ketua KPU Sambas Irawati mengatakan, pihaknya menyerahkan untuk pengusulan pelantikan ke DPRD Sambas satu hari setelah pleno penetapan Bupati terpilih.
"Selanjutnya KPU Sambas akan menyerahkan ke DPRD Kabupaten Sambas mereka melakukan pengusulan pelantikan dan itu akan kami lakukan satu hari setelah penetapan berarti besok Jumat 10 Januari 2025," ucap Ketua KPU Sambas Irawati.
Irawati berujar, hingga penetapan Bupati terpilih pihaknya memastikan seluruh tahapan perhitungan suara sah telah dilakukan sesuai aturan ketentuan berlaku.
"Sudah, untuk semua kecamatan yang ditetapkan hari ini sudah se Kabupaten Sambas suara sah. Kita KPU sudah memenuhi pelaksanaan tahapan sesuai aturan," jelasnya.
Baca juga: Bupati Sambas Satono Bertemu Kepala BNN RI, Perkuat Pemberantasan Narkoba
Dia bilang bahwa seluruh tahapan Pilkada yang dilaksanakan juga mendapat pengawasan Bawaslu, tim pemenangan, LO Paslon, dan pihak-pihak lain mengawal Pilkada.
"Kita sudah ada Bawaslu dan tim pemenangan, Lo, telah membersamai saya kira mereka pun tidak komplain dan dibuktikan hari ini tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!