TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah sebuah platform atau aplikasi yang digunakan di Indonesia untuk mengelola data dan informasi mengenai guru dan tenaga kependidikan.
Sistem ini dirancang untuk membantu dalam pencatatan, pengelolaan, dan evaluasi data, seperti:
- Data Pribadi: Informasi dasar tentang guru, seperti nama, NUPTK, dan lokasi kerja.
- Kinerja: Rekapitulasi kinerja guru, termasuk penilaian, sertifikasi, dan pengembangan profesional.
- Status Kepegawaian: Menyediakan informasi tentang status kepegawaian, seperti PNS atau non-PNS.
- Tunjangan: Data terkait tunjangan yang diterima oleh guru berdasarkan kinerja dan kelayakan.
Info GTK bertujuan untuk memudahkan administrasi pendidikan dan memastikan data guru dan tenaga kependidikan akurat serta terkini.
Selain itu, platform ini juga berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di bidang pendidikan.
Perlu diketahui, proses pencairan tunjangan sertifikasi guru perlu melewati beberapa proses salah satunya yaitu kode –kode proses pencairan tunjangan sertifikasi yang muncul di akun GTK anda.
• Wajib Dipahami! Inilah Bedanya e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam Pengunggahan Dokumen 2025
Yang mana masing- masing kode ini memiliki maknanya masing- masing. Anda sebagai guru penerima tunjangan sertifikasi tentu perlu mengetahui apa saja makna setiap kode kode yang kemungkinan akan muncul di info GTK anda.
Mengingat kod ekode ini nantinya akan menjadi penanda langkah apa yang perlu anda temu untuk memperbaiki agar data menjadi Valid.
Sehingga proses pencairan tunjangan sertifikasi nantinya dapat berjalan dengan lancar tidak ada halangan kedepannya.
Berikut ini 10 kode proses tunjangan sertifikasi dan maknanya:
1. Kode status data 01
Keterangan : “Data pada Dapodik belum bisa terbaca”
Jika pada laman Informasi GTK tahun 2023 keluar kode 01 maka hal ini berarti data Dapodik guru tersebut belum terbaca.
2. Kode status data 02
Keterangan : “belum lolos dalam tahapan verifikasi dan validasi, perlu untuk melakukan perbaikan data (silahkan dapat melihat pada lembar info yang ada di tab verifikasi tunjangan profesi)”
Jika para guru memperoleh kode 02 maka hal itu berarti guru dinyatakan belum lolos dalam verifikasi dan validasi dan perlu untuk melakukan perbaikan data yang bisa dilihat pada tab verifikasi tunjangan profesi.
3. Kode Status data 04
Keterangan: “data belum valid (koordinasi dengan operator tunjangan)”
Pada kode 04 ini mempunyai arti bahwa data guru sertifikasi yang bersangkutan dinyatakan belum valid, maka dari itu guru diminta untuk berkoordinasi dengan operator tunjangan profesi.
• Wajib Dipahami! Inilah Bedanya e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam Pengunggahan Dokumen 2025