Ragam Contoh

Wajib Dipahami! Inilah Bedanya e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam Pengunggahan Dokumen 2025

Dengan e-kinerja, guru dapat lebih mudah melakukan pencatatan aktivitas, penilaian diri, serta melaporkan prestasi dan kendala yang dihadapi. 

Instagram
Tahun 2025: untuk pengelolaan kinerja tahun 2025 ini guru tidak perlu lagi melakukan penguploadan dokumen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- E-kinerja guru adalah sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja para guru

Sistem ini memungkinkan pengumpulan data secara digital terkait berbagai aspek kinerja, seperti pengajaran, pengelolaan kelas, dan interaksi dengan siswa.

Dengan e-kinerja, guru dapat lebih mudah melakukan pencatatan aktivitas, penilaian diri, serta melaporkan prestasi dan kendala yang dihadapi. 

Selain itu, sistem ini juga membantu pihak sekolah dan instansi pendidikan dalam melakukan evaluasi kinerja guru secara lebih objektif dan transparan. 

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di sekolah.

 E-kinerja atau serakang lebih akrab disebut dengan Pengelolaan Kinerja sudah resmi rilis dengan sistem baru yaitu Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2025.

CONTOH Kegiatan Mendukung Kecerdasan Majemuk Bagi Anak Usia Dini di Rumah dan Sekolah

Yang akan mulai digunakan atau diterapkan di tahun 2025 mendatang, dengan berbagai perubahan yang diharapkan dapat lebih meningkatkan mutu pengajaran guru.

Namun, adanya perubahan ini tentu guru juga perlu beradaptasi dengan sistem barunya juga, ada beberapa hal mendasar yang menjadi perbedaan antara e-kinerja guru dan kepala sekolah.

Sebelum membahas hal itu, berikut 3 hal perbedaan pengelolaan kinerja sebelumnya dengan pengelolaan kinerja 2025.

Sebelumnya : Perencanaan dilakukan setiap semester atau satu tahun melakukan dua kali perencanaan

Tahun 2025: Perencanaan pengelolaan kinerja hanya dilakukan satu kali dalam satu satu tahun

Sebelumnya: Pengembangan kompetensi dinilai berdasarkan poin yaitu minimal 32 poin dalam satu semester.

Tahun 2025: Tidak berbasis poin, sehingga guru tidak perlu mengejar poin berlebihan dalam rangka peningkatan kompetensi untuk bisa mengisi pengelolaan kinerja 

Kemudian satu perbedaan lainnya juga berhubungan dengan perbedaan mendasar e-kinerja guru dan kepala sekolah yaitu,

Sebelumnya: Guru mengupload berbagai dokumen di e-kinerja, setelah guru membuat berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti RPP atau modul ajar, kurikulum operasional satuan pendidikan, dan lain sebagainya, guru perlu menguploadnya di pengelolaan kinerja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved