Melalui website resmi
Cek denda BPJS kelas 3, 2, atau 1 bisa melalui website resminya. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
- Lalu, klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
- Memasukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
- Terakhir, klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut.
Cek Denda BPJS Kesehatan via WhatsApp
Cara melihat denda BPJS kesehatan juga bisa melalui WhatsApp.
Caranya cukup kirim pesan ke nomor 08118750400.
Nantinya, bot Wa akan mengirim balasan otomatis.
Anda bisa memilih opsi cek tagihan iuran.
Kemudian, isi nomor NIK atau keanggotan BPJS. Masukkan juga tanggal lahir untuk verifikasi data.
Tunggu beberapa saat sampai jumlah tagihan muncul termasuk denda yang harus dibayarkan.
Cara Cek denda BPJS melalui SMS
Selain lewat WhatsApp, Anda juga bisa mengecek denda BPJS melalui SMS.
Caranya ketik NIK (spasi) NIK atau NOKA (spasi) Nomor peserta BPJS.
Kemudian, kirimkan pesan tersebut ke nomor 08777-5500-400.
Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan.
Cara Cek denda BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN