2. Pasal 281 KUHP
Membuat atau menggunakan dokumen palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
3. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE
Rustamaji mengatakan, seseorang yang menggunakan identitas elektronik palsu atau milik orang lain dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam hal ini, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar," kata, Sabtu.
4. Pasal 46 UU ITE
Selain Pasal 45, pelaku juga bisa disangkakan Pasal 46 UU ITE lantaran menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin.
Adapun, anacaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
• RESMI Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Per 1 Januari 2025
Rustamaji mengatakan, tindakan hukum maupun nonhukum yang dapat ditempuh, antara lain:
- Laporkan pelanggaran kepada pihak berwenang (polisi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika).
- Menghubungi platform media sosial untuk melaporkan pelanggaran.
- Mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!