Berita Viral

SKEMA Baru Golongan Pelanggan PLN Resmi Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen per 1 Januari 2025

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo PLN terbaru. SKEMA Baru Golongan Pelanggan PLN Resmi Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen per 1 Januari 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema baru pelanggan PLN dapat diskon listrik 50 persen per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.

Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan kapasitas pemasangan listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan sebagai bagian dari kebijakan insentif yang diberikan pemerintah.

Berlaku setelah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Seperti yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggan Hartarto.

SYARAT dan Cara Dapat Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Per 1 Januari 2025 Semua Golongan Pelanggan

Ia menyampaikan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA berlaku untuk periode Januari dan Februari 2025.

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpadang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan," kata Airlangga, Selasa 17 Desember 2024.

Pemberian diskon tarif listrik PLN 2025

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan, diskon tarif listrik tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.

Diskon listrik bagi pelanggan prabayar atau menggunakan token, sistem secara otomatis akan menyesuaikan potongan harga sesuai nominal yang diisikan.

"Untuk pelanggan kami yang pra-bayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya," papar Darmawan.

Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik akan diberlakukan langsung di tagihan pelanggan untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.

"Terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt, ada 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt," tutur dia.

Adapun listrik menjadi komoditas yang dikenakan pembebasan PPN 12 persen pada 2025.

Pembebasan PPN ini berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 6.600 VA.

Halaman
12

Berita Terkini