TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) hingga akhir bulan Desember 2024.
Bantuan ini termasuk program bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Salah satu cara untuk memudahkan penerima bansos adalah dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa memastikan apakah mereka berhak menerima bantuan dan mempermudah proses pencairannya.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka tercatat sebagai penerima bansos, proses pengecekan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan NIK KTP melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id .
• 4 Bantuan Sosial Segera Cair Menjelang Pilkada 2024, Termasuk Komponen PKH dan BPNT Dari Perlinsos!
Cara Cek Penerima Bansos dengan NIK KTP
Untuk memeriksa status penerima bansos, ikuti langkah-langkahnya
1. Buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id .
2. Masukkan informasi wilayah tempat tinggal
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat ,
4. Isi kode keamananya
5. Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu
Hasil pencarian akan menampilkan nama dan status penerima bantuan sosial.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai untuk menghindari kesalahan saat pengecekan.
• 8 Jenis Bantuan Sosial Pencairan Setelah Pilkada 2024, Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Bantuan PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali, dengan pencairan tahap keempat pada Desember 2024 sebagai pencairan terakhir tahun ini.
Berikut besaran dana bansos PKH berdasarkan kategori penerima:
- Ibu hamil/nifas : Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini (0-6 tahun) : Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Pendidikan anak SD/sederajat : Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Pendidikan anak SMP/sederajat : Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Pendidikan anak SMA/sederajat : Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyajian disabilitas berat : Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Usia Lanjut : Rp600.000/tahun atau Rp2.400.000/tahun