TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas mengimbau orangtua melarang anak di bawah umur mengendarai sepeda motor, Minggu 8 Desember 2024.
Hal tersebut merespon tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban anak di Bawah Umur.
Kepala Dinas Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas Fatma Aghitsni mengatakan sebagai orang tua perlu tindakan tegas melarang anak mengendarai sepeda motor.
"Sebagai orang tua ada saatnya berkata tidak pada anak ketika hal tersebut membahayakan," kata Fatma Aghitsni, Minggu 8 Desember 2024.
Fatma Aghitsni menambahkan, termasuk tidak memberikan izin anak mengendarai motor sampai larut malam.
• Kecelakaan Lalu Lintas antara Dua Pengendara Sepeda Motor di Benua Kayong, Korban Masuk Rumah Sakit
"Seperti tidak mengizinkan anak mengendarai kendaraan bermotor dan keluar di larut malam," jelasnya.
Menurutnya sebagian orang tua ada yang menghindari konflik dengan cara mengiyakan seluruh keinginan anak sehingga anaknya tidak terbiasa menghadapi situasi bertentangan.
Namun menurut Fatma hal itu kurang membantu perkembangan psikologis anak.
"Hal ini kurang membantu perkembangan psikologisnya, sehingga ke depan anak akan tumbuh dengan ego yang tinggi tapi rapuh karena tidak terbiasa menghadapi masalah yang bertentangan dengan keinginannya," tambahnya.
"Sudah cukup panjang perjalanan, suka duka orang tua membesarkan anak sampai usia tertentu, tapi karena lalai sedikit saja akhirnya mengancam jiwa anaknya dan akhirnya menimbulkan penyesalan yang mendalam," tuturnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!