Sintang Darurat Narkoba? 6 Pengedar Ditangkap dalam Dua Bulan, Barang Bukti 350,37 Gram Dimusnahkan

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnakan dengan cara direndam dalam air dicampur racun rumput.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
SINTANG DARURAT NARKOBA - Polres Sintang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Juni–Juli 2025 di Mapolres Sintang, Rabu 13 Agustus 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 350,37 gram, terdiri dari narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, dari enam tersangka yang berhasil diamankan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang menangkap enam pengedar narkoba beserta barang bukti 350,37 gram sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan ini merupakan selama pengungkapan kasus selama periode Juni–Juli 2025. 

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnakan dengan cara direndam dalam air dicampur racun rumput.

Khusus untuk pil ekstasi diblender.

Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami menindak tegas segala macam jenis peredaran narkotika di wilayah Sintang, supaya ke depan pelaku semakin sedikit dan Sintang bebas narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan masyarakat melalui informasi dan upaya pencegahan bersama. Tujuannya demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.

Sintang Kian Mengkhawatirkan, Peredaran Narkoba Capai Wilayah Kecamatan

Selama dua bulan tersebut, Polres Sintang menerima lima laporan polisi terkait kasus narkotika.

Dari pengungkapan itu, diamankan barang bukti sabu seberat 107,39 gram dan ekstasi sebanyak 589 butir atau setara 242,98 gram.

Kapolres menambahkan, narkotika adalah ancaman yang sifatnya terselubung sehingga perlu sinergi semua pihak untuk menanggulanginya.

“Sekecil apa pun, kami akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk berani memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus peringatan keras bagi para pelaku bahwa peredaran narkoba di Sintang tidak akan ditoleransi.

Berikut rincian tersangka dan jumlah barang bukti narkoba:

Tegas Perangi Narkoba, Polres Sintang Tangkap 6 Pengedar, Musnahkan 350,37 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

-Tersangka FW: sabu 11,23 gram dan 17 butir ekstasi

-Tersangka NS: sabu 27,86 gram

-Tersangka TK: 530 butir pil ekstasi

-Tersangka DS: sabu 19,34 gram

-Tersangka MH: sabu 48,96 gram dan 42 butir ekstasi.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved