Pilkada Kapuas Hulu 2024

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Kapuas Hulu, SIKAD Raih 80.618 dan MENYALA 75.506

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat kabupaten, yang dilaksanakan oleh KPU Kapuas Hulu, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 4 Desember 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah usai melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sekaligus rekapitulasi hasil penghitungan dan menetapkan perolehan suara bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu, pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kabupaten Kapuas Hulu, pada Rabu 4 Desember 2024, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, menetapkan perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan - Sukardi nomor urut 1, mendapatkan perolehan suara sebanyak 80.618 suara atau 51,64 persen.

Sedangkan untuk pasangan colan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat - Oktavianus Wawa nomor urut 2, berhasil memperoleh 75.506 suara atau 48,36 persen. 

Kemudian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dengan hasil perolehan Sutarmidji - Didi Haryono, sebanyak 59.204 suara. 

Sedang Berlangsung Saat Ini Penghitungan Surat Suara Hasil Pilkada 2024 di Kapuas Hulu

Untuk pasangan calon Ria Norsan - Krisantus Kurniawan, sebanyak 88.102 suara, dan pasangan calon Muda Mahendrawan - Jakius Sinyor sejumlah 6.244 suara.

Ketua KPU Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kapuas Hulu karena pemilihan kepala daerah di Kapuas Hulu berjalan dengan aman dan damai sampai kepada pleno.

"Terimakasih banyak juga kepada pihak keamanan seperti Polri, TNI, Satpol PP, Bawaslu, Badan Kesbangpol, Dinas Dukcapil, dinas kesehatan, dinas perhubungan, dinas kominfo, PLN, BPBD dan semua pihak yang terlibat dalam proses tahapan-tahapan pemilu," ujarnya, Kamis 5 Desember 2024.

Yusuf juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Paslon yang sudah mengikuti proses pilkada ini, dengan para pendukung yang ada. 

"Mari kita saling memaafkan untuk kita membangun Kapuas Hulu yang lebih baik kedepannya," ucapnya.

Ketua KPU Kapuas Hulu juga mengucapkan terimakasih kepada PPK, PPS, KPPS yang sudah bekerja secara maksimal selama ini. 

"Tak kalah penting terima kasih kepada rekan-rekan media yg sudah membantu dalam memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat kita," ujarnya.

Sedangkan untuk tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih yang akan dilaksanakan paling lama 3 hari setelah MK menyurati KPU Kabupaten melalui KPU RI, terkait register pemohon di dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). 

"Jika tidak ada gugatan, dan jika ada gugatan maka penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih paling lambat 3 hari stelah putusan MK," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini