Public Service

Cara Klaim Pembuatan Kacamata Menggunakan BPJS, Lengkap dengan Besaran Subsidi

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan- Layanan BPJS Kesehatan bukan hanya untuk keperluan berobat, tetapi juga menyediakan penyediaan alat kesehatan tertentu, salah satunya kacamata. 

o Sferis ≥ 0,5 dioptri

o Silindris ≥ 0,25 dioptri

3. Resep dokter : Klaim hanya dapat dilakukan dengan resep dari dokter spesialis mata.

Jarang Digunakan Berobat, Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI Akan Dinonaktifkan Otomatis Untuk Penerima?

Prosedur Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan kacamata subsidi:

1. Dokumen yang dibawa : Fotokopi kartu BPJS Kesehatan, KTP, kartu asli, dan resep dokter yang telah dilegalisir.

2. Kunjungi faskes pertama : Misalnya, puskesmas atau klinik yang ditunjuk BPJS untuk mendapatkan rujukan ke poli mata.

3. Pemeriksaan di poli mata : Lakukan pemeriksaan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

4. Dapatkan resep dokter : Setelah pemeriksaan, dokter akan memberikan resep untuk pembuatan kacamata.

5. Legalisir resep : Resep harus dilegalisir di loket BPJS di rumah sakit atau FKRTL.

6. Bawa resep ke optik : Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan kacamata sesuai subsidi.

Tips Memanfaatkan Subsidi Kacamata BPJS

Pastikan ukuran lensa sesuai ketentuan : Subsidinya hanya berlaku untuk ukuran tertentu.

Pilih frame sesuai kebutuhan : Jika harga frame melebihi subsidi, peserta dapat menambah biaya pribadi.

Dengan layanan ini, peserta JKN-KIS dapat lebih mudah mengakses kacamata sebagai alat bantu penglihatan yang penting untuk aktivitas sehari-hari. 

Jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas ini sesuai prosedur yang berlaku. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkini