o Sferis ≥ 0,5 dioptri
o Silindris ≥ 0,25 dioptri
3. Resep dokter : Klaim hanya dapat dilakukan dengan resep dari dokter spesialis mata.
• Jarang Digunakan Berobat, Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI Akan Dinonaktifkan Otomatis Untuk Penerima?
Prosedur Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan kacamata subsidi:
1. Dokumen yang dibawa : Fotokopi kartu BPJS Kesehatan, KTP, kartu asli, dan resep dokter yang telah dilegalisir.
2. Kunjungi faskes pertama : Misalnya, puskesmas atau klinik yang ditunjuk BPJS untuk mendapatkan rujukan ke poli mata.
3. Pemeriksaan di poli mata : Lakukan pemeriksaan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
4. Dapatkan resep dokter : Setelah pemeriksaan, dokter akan memberikan resep untuk pembuatan kacamata.
5. Legalisir resep : Resep harus dilegalisir di loket BPJS di rumah sakit atau FKRTL.
6. Bawa resep ke optik : Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan kacamata sesuai subsidi.
Tips Memanfaatkan Subsidi Kacamata BPJS
Pastikan ukuran lensa sesuai ketentuan : Subsidinya hanya berlaku untuk ukuran tertentu.
Pilih frame sesuai kebutuhan : Jika harga frame melebihi subsidi, peserta dapat menambah biaya pribadi.
Dengan layanan ini, peserta JKN-KIS dapat lebih mudah mengakses kacamata sebagai alat bantu penglihatan yang penting untuk aktivitas sehari-hari.
Jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas ini sesuai prosedur yang berlaku. Semoga bermanfaat. (*)