4. Surat Verifikasi Kompetensi Mengemudi : Bukti bahwa lulus tes kompetensi.
5. Surat Izin Kerja : Khusus untuk tenaga kerja asing, harus memiliki izin kerja dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
6. Surat Pemeriksaan Kesehatan : Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
7. Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan : Status aktif peserta JKN harus dapat diverifikasi.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya pembuatan SIM baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 .
Berikut rincian biayanya:
- SIM C : Rp 100.000
- SIM A Umum : Rp 120.000
- SIM BI/BI Umum : Rp 120.000
- SIM B II/B II Umum : Rp 120.000
- SIM D : Rp 50.000
Sebagai informasi biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan ujian keterampilan mengemudi.
• RESMI Biaya Bikin SIM C Terbaru Per November 2024 di Seluruh Indonesia
Cara Membuat SIM Desember 2024 dengan BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah membuat SIM baru atau memperpanjang SIM pada Desember 2024:
1. Pastikan Dokumen
Pastikan semua persyaratan dokumen telah lengkap, termasuk kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Kunjungi Satpas Terdekat
Datangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Alternatifnya, pemohon dapat memulai proses registrasi secara online melalui situs resmi Korlantas Polri .
3. Isi Formulir Permohonan
Isi formulir yang tersedia di lokasi atau unduh dari situs resmi, lalu lengkapi sesuai data Anda.