“Bisa kita bayangkan apabila kendaraan bermotor kena ETLE, ketahuan saat akhir membayar pajak, kita akan dikejar waktu dan bisa saja karena waktu membayar pajak melewati waktu akhir pembayaran pajak, pemilik kendaraan bermotor kena denda pajak,” ujar dia.
Tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah banyak diberlakukan di wilayah Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Berisi tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang.
Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya , sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
• DRIVER Ojol Resmi Dilarang Isi BBM Subsidi, Daftar Kendaraan Boleh Isi Pertalite di SPBU Cek Disini
Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Desember 2024.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!