Berita Viral
DRIVER Ojol Resmi Dilarang Isi BBM Subsidi, Daftar Kendaraan Boleh Isi Pertalite di SPBU Cek Disini
Driver Ojol resmi dilarang isi BBM Subsidi, berikut daftar kendaraan yang boleh isi Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Driver Ojol resmi dilarang isi BBM Subsidi, berikut daftar kendaraan yang boleh isi Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia cek disini.
Dalam beleid terbaru, pemerintah menjelaskan bahwa para sopir ojek online dilarang menggunakan BBM Subsidi jenis Pertalite.
Hal itu diungkap oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Ia menjelaskan BBM subsidi hanya akan diberikan untuk beberapa kendaraan tertentu.
Pertalite dan Biosolar yang masuk BBM subsidi hanya untuk kendaraan pelat kuning alias angkutan umum resmi.
• Resmi Turun! Harga BBM Terbaru Per 1 Desember 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Pemerintah bakal merombak aturan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan menerapkan skema baru yang menggabungkan subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa ojek online tidak mendapatkan BBM subsidi lantaran pendistribusiannya hanya difokuskan kepada kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum.
Hal ini untuk memastikan tarif transportasi tetap stabil.
"Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi, supaya apa?" kata Bahlil.
"Harganya, transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik," imbuhnya.
"Kalau angkutan barang yang berpelat hitam, ya ubah ke pelat kuning. Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak," jelasnya.
Bahlil menjelaskan, ojol tidak mendapatkan BBM subsidi lantaran tergolong untuk usaha atau bisnis pribadi.
Bahkan, mayoritas ojol masih tergolong mampu karena memiliki kendaraan pribadi. "Masa yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung baik. Yang jelas bijaksana untuk bijaksana," kata Bahlil.
Bahlil menekankan pentingnya penyaluran subsidi energi tepat sasaran.
Dia pun mengkritisi penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan berpelat hitam yang bukan merupakan angkutan umum, seperti truk tambang, pengangkut kelapa sawit, atau kendaraan pabrik.
VIRAL Bupati Buton Hilang 2 Pekan Dilaporkan Warga ke Polisi |
![]() |
---|
VIRAL Surat Perjanjian Makan Bergizi Gratis Bocor, Polemik Kerahasiaan Kasus Keracunan 2025 |
![]() |
---|
Diusir Mertua Joko Jalan Kaki Bawa Jasad Bayi: Kisah Pilu Tunawisma 2025 |
![]() |
---|
FAKTA di Balik Video Kontroversial Anggota DPRD Gorontalo Terungkap! Wahyudin Ngaku Diperas |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Wakil Kepala BGN soal Surat Perjanjian SPPG-Penerima Manfaat Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.