Aturan tersebut berkaitan dengan pemberian upah kerja lembur atau hak-hak lain yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
Hal tersebut dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat dapat memberikan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024 karena diperkirakan akan termasuk sebagai hari libur nasional.
• Kalender 2025 Setelah Libur Idul Adha Tahun Depan, Ada 2 Bulan Ini Tanpa Libur Nasional!
Sisa Libur Nasioanal 2024
Memasuki penghujung bulan November 2024 artinya sisa Libur Nasional juga hanya sisa beberapa hari.
Libur Nasional nantinya akan ada dibulan Desember 2024.
Bersamaan dengan Libur Nasional tersebut akan ada Cuti Bersama, Berikut daftarnya:
Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Hari Natal
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Hari Natal. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!