TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi mengenai hari Libur Nasional yang akan dijumpai dalam waktu dekat di akhir bulan November 2024 ini.
Adapun di akhir bulan November ini akan ada agenda Pilkada serentak di tanah air.
Terkait dengan jadwal Pilkada 2024 yang dilakukan serentak telah diatur secara resmi.
Tepatnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.
Mengingat pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh di hari kerja, maka tidak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui tanggal tersebut libur atau tidak.
Benarkah Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024 termasuk hari libur?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa masyarakat dapat menunggu surat keputusan dari setiap KPU provinsi dan kabupaten atau kota terkait dengan hari libur nasional saat pemungutan suara 27 November 2024.
• Kalender 2025 Libur Nasional Indonesia Bulan Januari Ada 4 Hari, Berapa Lama Lagi Tahun Baru?
Surat Edaran Pemerintah untuk Libur 27 November 2024
Tidak hanya keterangan yang diberikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun MenPAN-RB saja, terdapat sebuah surat edaran yang turut memberikan sinyal terkait hari libur nasional bertepatan dengan Pilkada 2024 serentak di tanggal 27 November 2024.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disampaikan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Kemudian dijelaskan juga di dalam surat edaran tersebut bahwa saat adanya hari libur yang bertepatan dengan Pilkada 2024 serentak tanggal 27 November 2024, terdapat imbauan bagi para pengusaha agar memberikan kesempatan bagi para pekerja atau buruh agar bisa memberikan hak pilihnya saat pemungutan suara berlangsung.
Lebih lanjut ditekankan, apabila ada pekerja atau buruh yang diharuskan bekerja, maka pihak pengusaha harus mengatur waktu agar para pekerja atau buruh tetap memiliki kesempatan untuk memberikan hak pilihnya.
Bahkan terdapat aturan khusus mengenai pekerja atau buruh yang tetap harus bekerja di hari pemungutan suara pilkada serentak 27 November 2024.
Aturan tersebut berkaitan dengan pemberian upah kerja lembur atau hak-hak lain yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
Hal tersebut dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat dapat memberikan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024 karena diperkirakan akan termasuk sebagai hari libur nasional.
• Kalender 2025 Setelah Libur Idul Adha Tahun Depan, Ada 2 Bulan Ini Tanpa Libur Nasional!
Sisa Libur Nasioanal 2024
Memasuki penghujung bulan November 2024 artinya sisa Libur Nasional juga hanya sisa beberapa hari.
Libur Nasional nantinya akan ada dibulan Desember 2024.
Bersamaan dengan Libur Nasional tersebut akan ada Cuti Bersama, Berikut daftarnya:
Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Hari Natal
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Hari Natal. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!