Proses assessment oleh SDM pekerja sosial di daerah masing-masing.
Besaran dana bantuan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi pengembangan usaha yang diajukan.
Kriteria Khusus:
KPM yang mengajukan harus siap mengundurkan diri dari program bansos PKH dan BPNT setelah melalui tahap evaluasi pasca menerima Bansos PENA.
Prioritas:
Penerima bansos PKH dan BPNT yang sudah memulai usaha dan memiliki usaha rintisan yang dapat dikembangkan akan diprioritaskan.
Dengan demikian, diharapkan program ini dapat membantu masyarakat Indonesia untuk mandiri secara ekonomi melalui pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Bagi Anda yang keluarga penerima manfaat (KPM) segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan bantuan PENA ini. Semoga bermanfaat. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!