Yakni, terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Total gaji berikut tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN adalah sebesar Rp 172.718.840 (Rp 172,71 juta) per bulan.
Selain itu, Kepala Otorita IKN juga masih mendapatkan dana operasional sebesar Rp 178 juta per bulan.
Sementara gaji Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan.
Sedangkan dana operasionalnya sebesar Rp 145 juta per bulan.
Dana operasional diberikan 80 persen secara lump sum dan sisanya untuk dukungan operasional lainnya.
• Naik Lagi! Besaran Gaji Guru Terbaru Per 1 Januari 2025 Semua Golongan ASN, PPPK hingga Honorer
Itulah informasi resmi penunjukkan mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN.
Selamat menjalankan amanat baru Pak Bas, semoga amanah.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!