Kegiatan usaha:
- Menyalurkan kredit dan pinjaman untuk korporasi, UMKM, konsymen, ritel
- Menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum
- Penjualan produk investasi
- Menjalankan berbagai transaksi pembayaran
Sumber dana:
- Giro
- Modal pemilik
- Tabungan
- Deposito
- Penerbitan surat utang
Pemberi pinjaman: Bank
Risiko penyaluran pinjaman: Ditanggung bank
Kewenangan pemberian restrukturisasi: Bank
Pengawasan: OJK
b. Fintech
Kegiatan usaha:
- Transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.
- Penyedia platfrom (website atau aplikasi) perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman
Sumber dana pinjaman: Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkannya kepada pihak lain.
Pemberi pinjaman: Orang atau badan hukum pemilik dana
Risiko penyaluran pinjaman: Ditanggung pemberi pinjaman
Kewenangan pemberian restrukturisasi:
- Pemberi pinjaman (pemilik dana)
- Perusahaan fintech hanya dapat memberikan restrukturisasi pinjaman setelah mendapat persetujuan dari pemberi pinjam.
Pengawasan: OJK
4. Sektor seperti pembayaran online, pinjaman P2P, teknologi asuransi, crowdfunding, dan agregator harga akan mengalami pertumbuhan dengan cepat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!