TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -- Satreskrim Polres Sambas menerima laporan dugaan kasus pidana transaksi elektronik (UU ITE) yang mencatut nama Ferdinan Syolihin, anggota DPRD Kabupaten Sambas, Kamis 7 November 2024.
Ferdinan Syolihin melaporkan pencatutan namanya yang digunakan dalam video tak senonoh. Video tersebut diunggah di kolom komentar postingan akun Facebook.
Gambar yang memuat wajah Ferdinan Syolihin diduga hasil editan lalu diunggah di Facebook. Ia mengambil langkah hukum melaporkan ke kepolisian terkait UU ITE.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Ferdinan Syolihin yang mengadukan fotonya telah ditambah dengan video tak senonoh di kolom komentar Facebook.
"Bahwa benar hari ini kami Satreskrim Polres menerima laporan Ferdinan Syolihin, beliau wakil ketua DPRD Sambas. Kita ketahui dari pengaduannya tersebut beliau merasa tidak terima fotonya dicatut dengan ditambah adegan porno di foto tersebut," kata AKP Rahmad Kartono.
Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, pelaku diduga telah melanggar pasar 45 ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Sehingga kita menduga atas perlakukan tersebut kita kenakan pasal 45 ayat 4 junto 27 a UU nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik," katanya.
Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana UU ITE tersebut terjadi 7 November 2024 sekira pukul 00.35 Wib. Pemilik akun berinisial W patut diduga tersangka.
"Terjadi tanggal 7 November 2024, sekira pukul 00.35 wib di Dusun Lestari Kecamatan Tebas, dimana terduga tersangka menggunakan media sosial Facebook sehingga patut diduga terhadap tersangka tersebut inisial W," ucapnya.
Dia menerangkan, akun W telah melakukan tindakan pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh suatu hal dengan dimaksud supaya hal tersebut diketahui umum.
"Dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dilakukan dengan sistem elektronik," sambungnya.
Dia mengatakan, polisi mengambil langkah tegas menyelidiki pemilik akun Facebook yang telah memposting video tersebut.
"Langkah langkah selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook tersebut dimana sudah kita ketahui akunnya," katanya.
Kata dia, untuk menemukan siapa pelaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Cybercrime Polda Kalbar dalam mengungkap perkara.
"Belum terindentifikasi, karena kita baru menerima laporan dan kita akan berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Kalbar untuk melakukan bersama sama mengungkap perkara ini," ucapnya.
Pihaknya telah mengantongi bukti-bukti berupa screenshot unggahan video dalam kolom komentar Facebook. Selain itu akan meminta keterangan saksi.
"Sementara bukti hasil screenshot pencatutan nama Pak Ferdinan Syolihin di akun Facebook dan juga dari saksi yang mengetahui lebih dahulu kita minta keterangan," katanya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!