Berita Viral

RESMI Aturan Daftar SIM Terbaru Wajib BPJS Lengkap Syarat Istimewa Bagi Pelajar SMA dan SMK

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bentuk fisik surat izin mengemudi (SIM). RESMI Aturan Daftar SIM Terbaru Wajib BPJS Lengkap Syarat Istimewa Bagi Pelajar SMA dan SMK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan daftar SIM terbaru kini berlaku syarat istimewa bagi pelajar SMA dan SMK di seluruh Indonesia.

Bila ingin membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM kini wajib aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini berlaku mulai 1 November 2024.

Hal ini didasarkan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) yang disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.

Sehingga kini masyarakat yang hendak membuat SIM wajib memiliki bukti BPJS kesehatan dengan menunjukkan kartu atau aplikasi Mobile JKN.

Aturan tersebut adalah uji coba nasional yang diterapkan untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang merujuk Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.

RESMI Syarat Bikin SIM Terbaru Wajib BPJS, Warga yang Belum Punya Langsung Tilang dan Blokir STNK

Ketentuan SIM terbaru dimuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Namun untuk batas usia membuat SIM, diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8.

Tidak semua siswa SMA, SMK bisa membuat SIM.

Hanya siswa siswa dengan usia 17 tahun ke atas yang boleh membuat SIM.

Sementara siswa SMA juga wajib memiliki kartu BPJS untuk bisa mendaftar SIM.

Seperti ini besaran iuran BPJS:

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, Rp 150.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2, Rp 100.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Rp 35.000, setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Syarat Membuat SIM

Berikut ini syarat membuat SIM. Termasuk syarat bagi siswa SMA, SMK yang ingin membuat SIM. Di bawah ini, aturan yang ditetapkan sesuai golongan SIM.

1. SIM A

SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan berat paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Persyaratan:

- Usia minimal 17 tahun
- Mempunyai KTP
- Sehat jasmani dan rohani
- Menyertakan formulir permohonan SIM

2. SIM A Umum

SIM A berlaku untuk mengemudi kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk kendaraan bermotor (ranmor) sejenis yang menggunakan daya listrik.

Persyaratan:

- Usia minimal 20 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Harus mempunyai SIM A perseorangan yang telah digunakan selama 12 bulan.

3. SIM B1

SIM B1 berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Persyaratan:

- Minimal berusia 20 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Harus mempunyai SIM A atau SIM A umum yang telah digunakan selama 12 bulan.

4. SIM B1 Umum

SIM B1 umum ditujukan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, misalnya bus umum dan mobil barang umum, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Persyaratan:

- Usia minimal 22 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Harus mempunyai SIM A umum atau B1, yang telah digunakan selama 12 bulan.

5. SIM B2

SIM B2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram, termasuk ranmor sejenis yang memakai daya listrik.

Persyaratan:

- Usia minimal 21 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Wajib memiliki SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan.

6. SIM B2 Umum

SIM B2 umum berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan umum yang membawa kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Persyaratan:

- Usia minimal 23 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Wajib mempunyai SIM B1 umum atau B2 yang telah digunakan 12 bulan.

7. SIM C

SIM C untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Persyaratan:

- Usia minimal 17 tahun
- Mempunyai KTP
- Menyertakan formulir permohonan SIM
- Sehat jasmani dan rohani

8. SIM C1

SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Persyaratan:

- Usia minimal 18 tahun
- Mempunyai KTP
- Menyertakan formulir pengajuan SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Mempunyai SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan.

Selain persyaratan di atas, siswa SMA, SMK yang mendaftar SIM perlu uji skill menyetir, kesehatan fisik.

Resmi! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syarat Kepesertaan usai Terima JKN dari Perusahaan

Jadi memang perlu tahapan yang panjang demi keselamatan berkendara di jalan.

Demikian informasi mengenai syarat membuat SIM yang wajib aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini