Polres Landak Kembali Tangkap Pengedar Sabu, Terduga Pelaku Merupakan Residivis Kasus Narkoba

Penulis: Alfon Pardosi
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Landak pada Rabu 6 November 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dengan gerak cepat, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah yang ditempati oleh pria berinisial WP alias K sering menjadi tempat transaksi narkoba. 

Warga menyampaikan bahwa rumah tersebut selalu ramai dikunjungi, baik siang maupun malam, diduga untuk membeli atau mengonsumsi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai pada Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Tim bergerak dan menggerebek rumah WP alias K di dalam rumahnya, tepatnya di ruang depan, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan berisi sembilan bungkus plastik klip kosong. 

Selain itu, di bawah kolong rumah, petugas mendapati dua buah plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, serta satu bungkus plastik klip kosong

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.

Baca juga: DKP Landak Luncurkan Inovasi Program Ruang Coaching Clinic Kearsipan

"Kami langsung melakukan tindakan tegas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba. Kami berharap ini menjadi langkah awal dalam menjaga ketentraman dan keamanan wilayah," ungkap Iptu Rinto.

WP alias K diketahui adalah residivis kasus narkoba. Kini, bersama barang bukti, ia telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

WP diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Rinto juga menambahkan bahwa Polres Landak akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus narkoba di wilayahnya. 

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba," tegasnya.

Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait kasus ini.

"Kami mengapresiasi dukungan dan peran aktif masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama seperti ini sangat berarti dalam upaya kita memerangi narkoba," terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Landak siap menerima informasi dari masyarakat kapan pun diperlukan.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Iptu Rinto. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini