TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari libur ini biasanya ditandai dengan tanda tanggal merah pada hari- hari tertentu selain tanggal merah reguler pada libur akhir pekan.
Salah satu tanggal merah pada Kalender 2025 adalah hari Libur Nasional l memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025.
Dua hari libur ini dalam rangka memperingati momen keagamaan yang ditetapkan pemerintah sebagai tanggal merah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Berikut penjelasan hari libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025:
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2025
Hari libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada Kalender 2025 bertepatan dengan Senin, 27 Januari 2025.
27 Januari 2025 adalah hari ke 26 dalam Kalender Gregorian 2025 atau hari ke 27 berdasarkan Tahun Kabisat.
Hari libur pada 27 Januari 2025 yang jatuh hari Senin ini dalam Kalender Islam bertepatan dengan 27 Rajab 1446 Hijriah.
Hari Isra Miraj 2025 merupakan salah satu hari Libur Nasional l di Indonesia yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri jatuh pada Senin, 27 Januari 2025.
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW diperingati dalam rangka mengenang peristiwa penting dalam agama Islam yaitu perjalanan Nabi Muhammad dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa.
Selanjutnya Miraj merupakan perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Aqsa menuju Sidratul Muntaha atau langit ketujuh.
Peristiwa Isra Miraj ini adalah peristiwa penting bagi umat Islam mengingat pada saat itu Nabi Muhammad SAW mendapat perintah untuk menunaikan salat 5 waktu dalam sehari semalam.
Tahun Baru Imlek 2025
Hari besar keagamaan yang dirayakan penganut agama masing-masing masuk dalam hari libur nasional 2025.
Salah satunya, hari libur Tahun Baru Imlek 2025 atau Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili