Berita Viral

Resmi Dihapus! Begini Nasib ASN yang Dinas di Kemenko Marves

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Menko Marves. Resmi Dihapus! Begini Nasib ASN yang Dinas di Kemenko Marves.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dihapus, begini nasib ASN yang bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di era Kabinet Merah Putih.

Hal ini diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Ia menjelaskan nasib para aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang dihapus keberadaannya di Kabinet Prabowo Subianto.

Menurut Rini, para ASN Kemenko Marves akan dialihkan sebagaimana tugas dan fungsi yang menyesuaikan nomenklatur kementerian di pemerintahan yang baru.

"Jadi seperti saya bilang, disesuaikan dengan fungsinya tadi, ada yang ikut juga ke (Kementerian Koordinator) Pangan, kan di sana yang mengikuti Pangan, ada yang ikut juga ke Kemenko yang lain," ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.

"Jadi kan kita sudah bedah dari awal, fungsi mana yang dipindahkan," tegasnya.

Resmi! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syarat Kepesertaan usai Terima JKN dari Perusahaan

Diketahui, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 453 orang ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenko Marves yang akan dialihkan ke kementerian lain.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, 453 ASN dan PPPK Kemenko Marves dipindahkan sesuai dengan tugas yang selama ini mereka lakukan.

BKN sendiri telah memetakan pengalihan para ASN itu.

"Jadi mereka akan dipindahkan sesuai fungsi kelembagaan yang baru.

Jadi dia mengikuti apa yang dilakukan selama ini, sesuai tugas fungsi yang dia lakukan," ungkap Haryomo di Kompleks Parlemen, Senayan.

"BKN sudah memetakan.

ASN sudah kita petakan, kita sudah punya jumlah pegawai yang ada di dalam instansi yang terdampak, itu kita sudah punya semua.

Dan nanti untuk pengalihannya tentu atas usul dari instansi, dimana dia akan ditempatkan," jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini ada 48 kementerian di Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Halaman
12

Berita Terkini