Polres Kapuas Hulu menilang 51 pengendara dan menegur 161 pengendara.
Selanjutnya, 161 pengendara ditilang lalu 349 pengendara diberi teguran oleh Polres Ketapang.
Lalu, 35 Pengendara Ditilang Polres Kayong Utara dan 254 pengendara di beri teguran.
Kemudian Polres Kubu Raya menilang 83 pengendara dan memberi teguran kepada 170 pengendara.
Berdasarkan pendataan, pengendara roda dua lah yang paling banyak melakukan pelanggaran hingga ditilang, dengan jumlah mencapai 1.476 pengendara.
Lalu, pelanggar terbanyak merupakan pengendara berusia antara 21 hingga 25 tahun dengan jumlah 473 orang, lalu terbanyak kedua pengendara berusia antara 16 hingga 20 tahun dengan jumlah 360 orang.
Dari profesi, pengendara yang paling ditilang berasal dari karyawan swasta dengan jumlah mencapai 896 orang, dan pelajar mencapai 449 orang. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!