TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru beli BBM Subsidi di SPBU Pertamina seluruh Indonesia lengkap limit batas transaksis minimal pembayaran cek disini.
Baru-baru ini, Pertamina menerapkan skema membeli BBM Subsidi menggunakan barcode atau QR Code MyPertamina.
Seiring dengan beleid itu, kini membeli BBM Subsidi di SPBU Pertamina bisa menggunakan QRIS.
Saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, pembayaran bisa dilakukan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dengan menggunakan QRIS, pelanggan tidak lagi perlu repot membawa uang tunai.
• Resmi! Nasib BBM Subsidi Pertalite Diganti Bensin Baru Rendah Sulfur di Era Prabowo-Gibran
Sehingga membuat pengalaman mengisi BBM menjadi lebih praktis dan efisien.
Untuk itu berikut batas minimal pembayaran pembelian BBM di SPBU Pertamina.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho.
Ia mengatakan, penggunaan mesin EDC atau QRIS merupakan kebijakan masing-masing SPBU.
Sehingga, minimal transaksi yang diharuskan saat menggunakan metode pembayaran tersebut juga dikembalikan kepada masing-masing SPBU.
Namun, daripada QRIS, Brasto mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin membayar via cashless atau non-tunai.
"Program cashless yang kami promosikan untuk digunakan di SPBU adalah pembayaran cashless menggunakan aplikasi MyPertamina," katanya.
Sebagai informasi, pembayaran melalui aplikasi MyPertamina dapat dilakukan menggunakan LinkAja, Gopay, OVO, kartu debit (Mandiri, BNI, BRI), dan kartu kredit (Visa, Mastercard, JCB).
Namun, sebelum itu, masyarakat perlu menghubungkan aplikasi MyPertamina dengan metode-metode pembayaran tersebut.
"Bisa dengan nominal berapa pun, baik bagi mobil maupun sepeda motor.