Berita Viral

DENDA Tilang Termahal Operasi Zebra 2024, Anak Bawah Umur hingga Main HP di Jalan

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Seorang pengendara menggunakan HP saat berkendara di jalan raya. DENDA Tilang Termahal Operasi Zebra 2024, Anak Bawah Umur hingga Main HP di Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

2. Masih di bawah umur berani berkendara

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

RESMI Berlaku Operasi Zebra 2024 Lengkap Daftar 14 Pelanggaran Lalu Lintas Paling Diincar Polisi

Demikianlah informasi mengenai Denda Tilang di Operasi Zebra 2024.

Semoga bermanfaat.

(*)

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini