Berita Viral

Aturan Baru Transaksi QRIS Per 1 Desember 2024 Kini Berlaku Tarif Bebas Biaya untuk Usaha Mikro

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. Aturan Baru Transaksi QRIS Per 1 Desember 2024 Kini Berlaku Tarif Bebas Biaya untuk Usaha Mikro.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru trasaksi menggunakan QRIS per 1 Desember 2024 kini berlalu bebas tarif bebas biaya untuk usaha mikro.

Beleid ini resmi diterbitkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia (BI).

Dimana BI memutuskan untuk meningkatkan batas atas nilai transaksi QRIS yang bebas dari biaya transaksi.

Atau merchant discount rate (MDR), khusus bagi pelaku usaha mikro.

Seperti yang disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo.

KIAMAT Uang Tunai! Penggunaan QRIS Makin Marak Viral Medsos

Dia mengatakan bahwa mulai 1 Desember 2024, batas atas nilai transaksi yang bebas MDR bagi pelaku usaha mikro akan dinaikkan dari Rp 100.000 menjadi Rp 500.000.

"Guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah," kata Perry, Rabu 16 Oktober 2024.

Terbaru Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan hal serupa.

Ia menambahkan bahwa sistem pembayaran QRIS saat ini sudah menjadi andalan masyarakat dan berperan penting dalam mendukung daya beli.

Tingginya minat masyarakat terhadap QRIS tecermin dari jumlah transaksi yang melonjak 209,61 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dengan nilai transaksi mencapai 4,08 miliar hingga triwulan III-2024.

"Dan ini sudah 163,6 persen dari target.

Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi 4 miliar," ujarnya.

Selain itu, nilai transaksi QRIS juga mengalami pertumbuhan signifikan, mencapai Rp 183,6 triliun, dengan jumlah merchant yang telah mencapai 34,2 juta.

"Oleh karena itu, kita melihat bahwa kanal pembayaran QRIS bisa menopang daya beli masyarakat, khususnya untuk kelas menengah bawah," tutur Filianingsih.

Halaman
12

Berita Terkini