Berita Viral

DAFTAR Pecahan Uang Rupiah Resmi Tak Berlaku Lagi per November 2024 Lengkap Cara Tukar ke BI

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kolase beberapa pecahan uang rupiah yang menjadi alat transaksi masyarakat di Indonesia. DAFTAR Pecahan Uang Rupiah Resmi Tak Berlaku Lagi per November 2024 Lengkap Cara Tukar ke BI.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar pecahan uang Rupiah resmi tak berlaku lagi mulai 1 November 2024 lengkap cara menukarkan ke Bank Indonesia cek disini.

Terhitung mulai hari ini, Rabu 9 Oktober 2024, Bank Indonesia (BI) telah resmi mengumumkan daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku dan perlu ditukarkan ke bank.

Adapun jenis uang rupiah tidak berlaku di antaranya uang kertas maupun logam dengan beragam nominal yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pencabutan atau penarikan uang tersebut tertuang dalam Peraturan BI dan disiarkan melalui situs resmi atau media informasi lain, seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Dilansir dari laman resmi BI, masyarakat masih dapat menukarkan uang yang tidak berlaku dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan ditetapkan.

Resmi Berlaku! Aturan Baru Belanja Pakai QRIS Lengkap Biaya Transaksi untuk Pedagang dan Pembeli

Penukaran dengan mengunjungi kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah lewat jangka waktu 10 tahun, maka uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan.

Berikut daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran beserta batas penukarannya:

Uang rupiah kertas yang dicabut

Total ada 13 uang kertas yang dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia, sehingga dinyatakan tidak lagi berlaku, mencakup:

1. Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995

2. Rp 5.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
- Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995

3. Rp 1.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
- Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995

4. Rp 500 TE 1982
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
- Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995

5. Rp 100 TE 1984
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas penukaran di KPBI: 24 September 2028
- Batas penukaran di KPw BI DN: 24 September 1998

Halaman
1234

Berita Terkini