TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menerbitkan pengumuman pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2024.
Ada tiga formasi yang dibuka. Antara lan: Formasi Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Total alokasi kebutuhan mencapai 965. Paling banyak alokasi jabatan fungsional guru.
"Iya lumayan banyak dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kabid Mutasi Dan Pengadaan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan, Selasa 1 Oktober 2024.
• Berikut Tata Cara Pendaftaran PPPK di Lingkungan Provinsi Kalbar 2024
Berdasarkan pengumuman bupati Sintang, pelamar yang mendaftar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut : Paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana; paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Fungsional jenjang Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama; paling singkat 3 (tiga) tahun pada JF Jenjang Muda.
Selain itu, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024, terdiri dari :
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
Pegawai yang terdaftar dalam database eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), terdiri atas:
Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja
pada instansi pemerintah. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
Berikut Jadwalnya:
1. Pengumuman Seleksi: 30 September s.d. 19 Oktober 2024
2. Pendaftaran Seleksi: 1 s.d. 20 Oktober 2024
3. Seleksi Administrasi: 1 s.d. 29 Oktober 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober s.d. 1 November 2024
5. Masa Sanggah: 2 s.d 4 November 2024 (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini