Berita Viral

TARIK Ulur Aturan BBM Subsidi Pertalite Resmi Dibatasi Per 1 Oktober 2024 di SPBU Cek Lengkap Disini

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Seorang petugas SPBU sedang melayani pelanggan yang mengisi BBM. TARIK Ulur Aturan BBM Subsidi Pertalite Resmi Dibatasi per 1 Oktober 2024 di SPBU Cek Disini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wacana pembatasan aturan baru BBM Subsidi Pertalite resmi dibatasi per 1 Oktober 2024 hingga jadwal tarik ulur dari pemerintah.

Pemerintah berencana untuk membatasi penjualan BBM bersubsidi dengan penggunaan QR Code Pertamina.

Fakta pembatasan Pertalite belum pasti mulai 1 Oktober 2024 diungkap Menteri ESDM.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan pembatasan Pertalite dan Solar berlaku bulan depan.

Namun demikian sampai saat ini kebijakan pembatasan masih dalam proses..

RESMI Aturan Baru BBM Subsidi Per 1 Oktober 2024 Usai Pertalite dan Solar Batal Dibatasi Cek Disini

Awalnya pemilik kendaraan roda empat wajib mendaftar QR Code Pertamina untuk pembelian Pertalite dan Solar.

Tujuan pembatasan bensin subsidi ini agar tepat sasaran dan bisa dinikmati masyarakat kurang mampu.

Kebijakan sebelumnya pembatasan Pertalite akan mengacu pada kapasitas mesin mobil di atas 1.400 akan dilarang.

Namun disaat masyarakat sudah banyak yang mendaftar QR Code Pertamina agar tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, aturan mendadak berubah.

Pemerintah memutuskan untuk menyerahkan pelaksanaan kebijakan ini kepada pemerintahan baru.

Aturan pembatasan Pertalite menunggu keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Penundaan ini dikarenakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.  Hal ini diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menggodok aturan ini dengan hati-hati. 

"Feeling saya sih belum akan diterapkan (1 Oktober 202)," ungkap Bahlil. 

Bahlil mengatakan, Pemerintah ingin memastikan bahwa ketika kebijakan tersebut diberlakukan, penerapannya bisa mencerminkan keadilan.

Halaman
12

Berita Terkini