Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.
Jadi, antarperaturan atau UU itu selain menunjukkan hierarki, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, juga harus “harmonis” dan memiliki korelasi yang positif.
Sekadar contoh, untuk melihat bagaimana pola hierarki dan relasi antarperaturan yang serasi, dapat diamati pada kasus otonomi daerah.
c. Hierarki dan hubungan antarregulasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu tatanan di berbagai regulasi.
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran Whatsapp
Cek Informasi Tentang Kunci Jawaban Lainnya Disini
(*)