Public Service

CARA Mengisi Data BPJS KIS Online 2024, Simak Jumlah yang Diberikan Setiap Bulan!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan PBI-Dengan menjadi penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos ) penerima bantuan iuran jaminan kesehatan 2024.

Dengan menjadi penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat. 

Namun, Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, masyrakat harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Kepesertaan ini diberikan untuk masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran perbulan sehingga perlu diberikan lewat Bansos PBI.

Jika Kartu Indonesia Sehat atau KIS tahun 2024 masih aktif, maka peserta berkesempatan untuk memperoleh Bansos secara otomatis.

Selain itu, KIS ini juga harus secara berkala dicek, supaya nantinya tidak hangus, dan bisa digunakan untuk memperoleh Bansos .

Informasi lebih lanjut pada halaman cek Bansos KIS tersebut adalah informasi keaktifan, dan juga periode Bansos yang akan diterima.

Jika KIS tidak digunakan pada periode waktu tertentu, maka ada kemungkinan akan hangus, dan tidak bisa memperoleh Bansos .

Total dana iuran yang akan dialokasikan ke kartu KIS yakni sebesar Rp42,000 per bulan.

Baca juga: Apakah Bisa Peserta BPJS Kesehatan Pindah ke PBI Apabila Memiliki Tunggakan? Cek Manfaat-Nya!

Cara mengisi data penerima Bansos Kartu KIS 2024:

  • Isi provinsi.
  • Isi kabupaten/kota.
  • Isi kecamatan.
  • Isi desa sesuai tempat tinggal.
  • Isi nama penerima Bansos lengkap sesuai KTP.
  • Isi kode captcha dan cari data.

Sebagai informasi Bantuan iuran PBI JK tersebut tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan akan dicairkan bila Anda sewaktu-waktu membutuhkan penanganan khusus ke rumah sakit berstandar kelas 3.

Bansos PBI JK adalah singkatan dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Artinya, Bansos yang diberikan oleh pemerintah ini ditujukan untuk bidang kesehatan.

Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin.

Nantinya, penerima Bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma.

Halaman
12

Berita Terkini